Nikmatnya berbagi
Ide-ide segar untuk pemberdayaan
Lokasi minus perlu dibantu
Mendaftar untuk menjadi member
Cara berzakat lewat fasilitas elektronik
Membayar zakat, infaq dan shadaqah dengan menggunakan pembayaran Online Paypal
Download Majalah Elektronik Rumah Zakat Indonesia yang Terkini
Seputar pertanyaan yang sering dilontarkan
Konsultasi
2008-11-17 | 10:36:17
Pengirim : Sri Mutmainah (Malang)
Tema : zakat
|
Pertanyaan :
Assalamualaikum,
Penghasilan kami (bapak+Ibu) per bulan setelah dipotong biaya hidup, sekolah anak masih tersisa sekitar 50% ( sekitar Rp. 2.250.000,00), dan kami punya saudara dekat (2 orang) yang sakit dan tidak punya penghasilan, sedangkan saudara kami yang lainnya sepertinya kurang memperhatikan keberadaannya.
Kami telah membantu mereka untuk keperluan sehari-hari dengan niat untuk mengeluarkan zakat nya.
Yang kami tanyakan
1. Bolehkah zakat mal dibayarkan tanpa harus menunggu 1 tahun.(kami merasa sudah cukup nisab untuk membayar)
2. Jika dalam satu tahun tabungan kami jumlahnya masih diatas batas nisab kena zakat, apakah kami masih wajib untuk membayar zakatnya lagi ? (saat ini kami belum menunaikan ibadah haji, dan sengaja tabungan kami peruntukkan untuk biaya perjalanan haji)
Kami sangat menunggu penjelasannya di email kami.
Terima kasih.
Wassalamualaikum WR.Wb
Jawaban :
 |
Wa alaikum salam Wr Wb.
Sobat Zakat Sri yang dirahmati Allah...
satu persatu akan kami coba bahas pertanyaan yang Sobat Zakat ajukan, ya..
1. Zakat profesi boleh saja ditunaikan per bulan. Bahkan jika melihat fungsi dari zakat, akan lebih baik jika
ditunaikan per bulan.
2. Untuk zakat simpanan/tabungan, selama masih mencapai nishab maka wajib ditunaikan 2,5% dari saldo
terakhirnya. Walaupun diperuntukkan bagi tabungan haji.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat!
Wassalamu alaikum Wr Wb.
|
|
|
2008-11-14 | 10:05:04
Pengirim : astri (wamena)
Tema : Penghasilan belum mencapai nis
|
Pertanyaan :
Saya (19 thn)seorang tenaga honorer pada salah satu instansi pemerintahan, dan ini adalah pengalaman pertama saya dalam hal bekerja. Penghasilan saya tidak mencukupi nisab, tapi saya tetap ingin berzakat. Bagaimana cara menghitungnya?
Jawaban :
 |
Assalamu alaikum Wr Wb.
Sobat Zakat Astri yang dirahmati Allah..
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa ada batasan nilai harta tertentu sehingga suatu harta wajib dizakatkan.
Sehingga untuk yang penghasilannya belum mencapai nishab, tidak wajib berzakat.
Apabila ingin membersihkan harta, Sobat Zakat cukup berinfak.
Dalam ketentuan infak tidak batasan minimal maupun maksimal, jadi Sobat Zakat dapat berinfak sebesar 1%, 2,5%, ataupun sampai 50%.
Asalkan jangan sampai mendholimi diri sendiri atapun orang lain.
Misalkan kita menginfakkan seluruh penghasilan kita, sampai-sampai kita tidak sanggup menafkahi diri kita sendiri atapun tanggungan yang kita miliki.
Semoga pembahasan ini dapat memudahkan Sobat Zakat dalam berinfak ya!
Wassalamu alaikum Wr Wb.
|
|
|
2008-11-04 | 22:49:57
Pengirim : de arya (garut)
Tema : besar zakat
|
Pertanyaan :
Assalaamu alaykum wr. wb.
Saya karyawan, penghasilan per bulan k.l 4.5 jt/bulan, memiliki 1 istri dan 1 anak, saat ini saya juga menanggung orang tua (2 orang) adik masih sekolah (1 kuliah, 1 SMA) serta 1 orang keponakan juga masih sekolah (SMA).
Saat ini saya lagi membangun rumah, dengan kredit ke bank 30jt.
Bagaimana perhitungan zakat nya?
bagaimana pula perhitungannya apabila saya menadapat penghasilan lain yang tidak tentu besarnya?
Terimakasih.
wassalaam,
Arya
Jawaban :
 |
Wa alaikum salam Wr Wb.
Sobat Zakat Arya yang dirahmati Allah...
Dengan banyaknya tanggungan yang Sobat Zakat miliki maka zakatnya ditunaikan setelah penghasilan Sobat Zakat dikurangi dengan cicilan ke bank.
Kemudian baru dihitung zakatnya setiap bulan, termasuk di dalamnya penghasilan non rutin.
Pada dasarnya ada dua cara perhitungan zakat.
1. Langsung dari penghasilan
2,5% x total penghasilan.
2. Dari penghasilan yang telah dikurangi dengan pengeluaran kebutuhan pokok
Sobat Zakat dapat menggunakan salah satu dari dua cara tersebut.
Selamat berzakat, ya!
Wassalamu alaikum Wr Wb.
|
|
|
2008-11-04 | 15:48:28
Pengirim : salfadri putra (Lubuk Sikaping)
Tema : Konsultasi zakat
|
Pertanyaan :
Saya mau menanyakan bagaimana cara penghitungan zakat profesi, sebagai informasi bagi bapak profesi saya adalah pegawai negeri sipil
Jawaban :
 |
Assalamu alaikum Wr Wb.
Sobat Zakat Salfadri yang dirahmati Allah...
Pertama-tama, jika Sobat Zakat memiliki hutang atau cicilan maka penghasilannya
harus dikurangkan dengan cicilan hutang yang telah jatuh tempo.
Setelah itu bandingkan dengan nishab yang berlaku.
Jika nilainya masihmencapai nishab maka wajib dizakatkan sebesar :
2,5% x total penghasilan.
Komponen penghasilan disini adalah take home pay yaitu :
- gaji pokok
- tunjangan-tunjangan
- insentif
- lembur
- bonus
Selamat menghitung zakatnya, ya!
Wassalamu alaikum Wr Wb.
|
|
|
2008-11-04 | 00:29:20
Pengirim : WAHYU NUGROHO (palangkaraya)
Tema : ZAKAT HARTA
|
Pertanyaan :
1) Saya punya truck (kredit 2 thn),bulan juli 2008 tadi baru lunas,penghasilan truck +- 5 jt/bln.
2) Rumah di sampit,status saat ini digadaikan sebesar 25jt. (taksiran harga rumah 75 jt )
3) Rumah di P.Raya, status saat ini dijaminkan ke Bank sebesar 35 jt selama 15 thn.
4) Rumah di P.Raya (yang ditempati sekarang), taksiran harga 100 jt.
5) Rumah di Banjarbaru, status saat ini masih mengangsur selama 10 thn.
6} Mobil, status saat ini masih mengangsur selama 2 thn.
pertanyaan : berapa perhitungannya.Terimakasih
Jawaban :
 |
Assalamu alaikum Wr Wb.
Sobat Zakat Wahyu yang dirahmati Allah...
Insya Allah kami akan hitungkan zakat atas harta yang Sobat Zakat miliki.
Pertama-tama,
zakat hanya wajib atas harta yang dimiliki penuh dan lebih dari kebutuhan pokok.
Sehingga harta yang wajib zakat hanya penerimaan dari truk.
Karena,
1. Rumah yang digadaikan walaupun lebih dari kebutuhan pokok, tidaklah wajib dizakatkan.
2. Rumah satu-satunya yang ditinggali tidak wajib dizakatkan.
3. Rumah atau kendaraan yang belum lunas, tidak pula wajib dizakatkan.
Perhitungan zakatnya yaitu sebesar 2,5% dari keuntungan bersih.
Selamat berzakat!
Wassalamu alaikum Wr Wb
|
|
|